Loading...





logo
Selamat Datang

Sistem Layanan Assessment Center (Si-Laser)

Sejarah

Tahun 2017 melalui Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 73 Tahun 2017. Terbentuklah Unit Pelaksana Teknis Penilaian Potensi dan Kompentensi Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Sulawesi Selatan yang terdiri atas: Sub Bagian Tata Usaha, Seksi Perencanaan dan Penilaian, serta Seksi Evaluasi dan Pengembangan. Sebagai unit pelaksana teknis yang baru, UPT Penilaian Potensi dan Kompetensi berupaya untuk mengoptimalkan tugas pokok serta fungsinya dalam penilaian potensi dan kompetensi dengan berupaya melengkapi sarana, prasarana, alat/metode penilaian potensi dan kompetensi, serta menyediakan tenaga Assesor SDM Aparatur yang profesional dan kompeten. Memasuki tahun 2019 UPT Penilaian Potensi dan Kompetensi berpindah lokasi ke gedung H, Lantai 4 Kantor Gubernur Sulawesi Selatan. Relokasi yang dilakukan diikuti dengan peningkatan sarana dan prasarana yang memadai untuk melaksanakan tugas, fungsi dan uraian tugas yang tertuang dalam peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 53 Tahun 2018 Tentang Organisasi dan Tata Kerja UPT Penilaian Potensi dan Kompetensi. Akhir Tahun 2019 setelah melaksanakan berbagai jenis kegiatan Assessment Center, UPT Penilaian Potensi dan Kompetensi mengajukan penilaian kelayakan Akreditasi Lembaga berdasarkan peraturan BKN Nomor 26 Tahun 2019. Pada Tanggal 20 Februari 2020 UPT Penilaian Potensi dan Kompetensi berhasil meraih Akreditasi "A" sebagai lembaga yang pertama di bagian Indonesia Timur.

Profil Pejabat

Kepala UPT Penilaian Potensi Dan Kompetensi

Imran, S.STP., M.Si.

Kasie Perencanaan Dan Penilaian

Alief Kazraj, S.Sos., M.Si.

Kasie Evaluasi & Pengembangan

A. Tenriawaru, S.Psi, M.Tr.A.P.

Struktur Organisasi

Struktur Organisasi

Sertifikat UPT

Sertifikat Akreditasi A

Fungsional Asessor

Sarana Prasarana